panthic.net – Saat ini umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa ramadhan 2022, setelah itu akan dilanjutkan dengan hari raya Idul Fitri.
Hal yang paling ditungu dari Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya.
Namun, kapan THR akan dicairkan?
Tahun ini, pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13.
Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
#Bocoran #Jadwal #Pencairan #THR #dan #Gaji #Ke13 #PNS #Polri #hingga #TNI #Berikut #Rincian #Besarannya
Sumber : aceh.tribunnews.com