Berita  

Diah Pitaloka: UU TPKS Hasil Perjuangan Panjang Sejarah Perempuan Indonesia

Diah Pitaloka: UU TPKS Hasil Perjuangan Panjang Sejarah Perempuan Indonesia

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

panthic.net, JAKARTA – Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP Perjuangan DPR RI, mengatakan disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR RI, merupakan wujud dari perjuangan panjang dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia

“Jadi kita merasa terharu juga undang-undang ini kemudian bisa disahkan dan memang pembahasannya panjang ya dari di komisi VIII diperiode lalu, perdebatan tentang judul, tentang jenis kekerasan seksual, lalu juga sinkronisasinya dengan KUHP, karena persfektipnya kemudian hukum pidana, lalu itu tidak selesai dibahas di masa periode selanjutnya 2019, masuk lagi, yang kemudian diusulkan untuk dibahas kembali di badan legislasi. Prosesnya cukup panjang juga di badan legislasi sekitar 2 tahun lebih, tapi di tengah pembahasan ini, saya merasakan sekali ya, jadi dukungan publik itu meluas, bahkan kampus-kampus itu juga mencetuskan keprihatinan tentang maraknya tindak kekerasan seksual,” kata Diah Pitaloka.

Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Semangat Kartini, Meneguhkan Eksistensi Kaum Perempuan,” Kamis, (14 April 2021) di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Menampilkan tiga narasumber, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka, Intan Fauzi dari Fraksi PAN, dan Anggia Erma Rini dari Fraksi PKB.

• Kawin Paksa Masuk Delik Pidana, Pelaku Kekerasan Seksual Minimal Dihukum 4 Tahun Penjara

Dia menyampaikan dalam proses pembahasannya yang luar biasa sebetulnya ada lahir kesadaran publik, yang tadinya masalah seksualitas itu dianggap masalah yang memalukan, masalah yang aib.

“Sehingga orang kalau membicarakan persoalan kekerasan seksual, itu dianggap masalah pribadi-pribadi, masalah keluarganya. Sementara kalau dibawa ke aparat penegak hukum kadang kesadaran mereka juga nggak semua paham. Terkadang itu dianggapnya, misalnya ada perempuan mengalami tindak perkosaan, pertama kali yang dilakukan pasti diam karena malu. Banyak juga kan pasti teman-teman media juga mengangkat banyak kasus sampai bunuh diri, atau mungkin kita nggak tahu ada juga mungkin yang sampai gila, karena mungkin dia menahan beban itu sendiri,” kata Diah Pitaloka.

Ia menyampaikan terima kasih kepada media, karena mengangkat banyak sekali kasus kekerasan seksual sehingga itu menjadi kesadaran publik, terutama generasi muda.

“Generasi muda sangat apresiasi sekali dan sangat update dari pembahasan undang-undang ini, ini juga satu yang saya sadari juga ada juga gerakan dukungan dari kampus-kampus dan itu diselurh Indonesia, saya terkadang diundang dan mejadi paham, ada juga ahli-ahli hukum,” ujarnya.

Selain itu UU TPKS selain membangun kesadaran publik, juga mengubah kultur yang tadinya tertutup menjadi terbuka, keterbukaan dalam melaporkan. Tindak kekerasan seksual, ini juga satu hal yang baru dari undang-undang ini, lalu pendekatan hukum yang juga berbeda.

“Selama ini kekerasan seksual dilihatnya sebagai persoalan kesusilaan, jarang dilihat sebagai persoalan tindak pidana. Pendekatan hukum yang berbeda ini juga menarik menurut saya dalam kerangka hukum, yang pendekatannya berbeda dengan KUHP. Di KUHP masih ada tetap pasal-pasal yang dibahas dalam kerangka kesusilaan, ini yang yang menarik,” lanjutnya.

Terakhir ia berharap ada peningkatan pelayanan pemerintah dalam membangun rasa perlindungan ataupun rasa keadilan bagi korban-korban kekerasan, baik nanti lewat pendidikan atau pencegahan atau pemantauan, sehingga orang jadi lebih hati-hati.(*)



#Diah #Pitaloka #TPKS #Hasil #Perjuangan #Panjang #Sejarah #Perempuan #Indonesia

Sumber : aceh.tribunnews.com