Haram Hukumnya Membatalkan Puasa karena Alasan Bekerja di Bawah Terik Matahari, Simak Dalilnya
panthic.net – Allah telah memerintahkan umat muslim untuk menunaikan rukun Islam ketiga, yakni berpuasa di bulan Ramadhan.
Hal utama yang perlu diketahui saat berpuasa adalah memahami larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa itu sendiri.
Dalam Islam, bekerja merupakan suatu yang wajib dilakukan dan menjadi bagian dari amal ibadah.
Berikut hadits yang menguatkannya:
“Bekerja mencari yang halal itu suatu kewajiban sesudah kewajiban beribadah”. (HR. Thabrani dan Baihaqi)
Baca juga: Pukul Berapa Batas Waktu Dibolehkan Gosok Gigi Saat Puasa? Berikut Penjelasan UAS
Baca juga: Masuk Masjid saat Azan, Bagaimana Sikap Paling Tepat, Simak Penjelasan Buya Yahya
Di sisi lain, bagaimana hukumnya jika seseorang membatalkan puasa karena tuntutan pekerjaan di bawah terik matahari?
Perlu untuk dipahami bersama, bahwa Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
#Haram #Hukumnya #Membatalkan #Puasa #karena #Alasan #Bekerja #Bawah #Terik #Matahari #Simak #Dalilnya
Sumber : aceh.tribunnews.com