Berita  

Kajati Aceh ke Subulussalam, Sebut RJ Diterapkan Bagi Pelaku Pemula dan Hukumannya di Bawah 5 Tahun

Kajati Aceh ke Subulussalam, Sebut RJ Diterapkan Bagi Pelaku Pemula dan Hukumannya di Bawah 5 Tahun

Kajati Aceh, Bambang Bactiar, menyampaikan hal ini saat mengunjungi Rumah Restorative Justice Kejari Subulussalam di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu (9/4/2022).

Laporan Khalidin I Subulussalam

panthic.net, SUBULUSSALAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH menegaskan Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorative untuk pelaku pemula dan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kajati Aceh, Bambang Bactiar, menyampaikan hal ini saat mengunjungi Rumah Restorative Justice Kejari Subulussalam di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu (9/4/2022).

Kunjungan tersebut didampingi Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE, Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH.

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong, Faisal SH dan Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe, SSTP.

Kajati mengatakan penerapan RJ ini sebagai langkah harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat di daerah.

Baca juga: Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Restorative Justice

“Ini perlu kami jelaskan kepada masyarakat bahwa penerapan RJ atau Restorative Justice ini untuk pelaku yang pemula dan ancaman hukuman pidananyanya tidak lebih dari lima tahun.

Jadi bukan bagi pelaku yang residivis,” terang Kajati Aceh Bambang Bachtiar.

Selain itu, Kajati Aceh Bambang juga menjelaskan bahwa RJ akan diterapkan kepada pelaku tindak pidana tersebut manakala sudah ada perdamaian kedua belah pihak.



#Kajati #Aceh #Subulussalam #Sebut #Diterapkan #Bagi #Pelaku #Pemula #dan #Hukumannya #Bawah #Tahun

Sumber : aceh.tribunnews.com