Berita  

Kasus Pria Sembunyikan 12 Peluru AK-47 di Aceh Utara, Ibu & Istri Terdakwa Bersaksi di PN Lhoksukon

Kasus Pria Sembunyikan 12 Peluru AK-47 di Aceh Utara, Ibu & Istri Terdakwa Bersaksi di PN Lhoksukon

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

panthic.net, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (12/4/2022), kembali menggelar sidang kasus tindak pidana senjata api (senpi) yang menyeret Tudin (36), warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara sebagai terdakwa dalam kasus itu.

Sedangkan sidang perdana berlangsung pada 5 April 2022, dengan agenda mendengar materi dakwaan. 

Sidang kedua yang dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota, Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa. 

Dua saksi yang dihadirkan adalah orang tua dan istrinya dari terdakwa. Keduanya, Dahlia dan Wardiah. 

Istri terdakwa, Dahlia dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai saksi pelapor setelah disumpah.

Dahlia mengaku, mengetahui 12 butir amunisi senpi AK-47 setelah diberitahukan suaminya.

Baca juga: Sidang Perdana Perkara Pria di Aceh Utara Simpan 12 Butir Peluru AK-47, Terdakwa Dilapor Istrinya

Kemudian, ia meminta suaminya itu segera membuang 12 peluru tersebut, karena bisa tersandung persoalan hukum.

Tapi terdakwa malah menyimpan 12 peluru itu, sehingga saksi mengancam akan melaporkan kasus itu ke polisi.

Lalu pada 14 November 2021, terdakwa berselisih paham dengan istrinya persoalan rumah tangga, sehingga keduanya bertengkar. 



#Kasus #Pria #Sembunyikan #Peluru #AK47 #Aceh #Utara #Ibu #Istri #Terdakwa #Bersaksi #Lhoksukon

Sumber : aceh.tribunnews.com