Berita  

Main Judi Kartu Malam Ramadhan, 6 Warga di Bener Meriah Dicokok Polisi  

Main Judi Kartu Malam Ramadhan, 6 Warga di Bener Meriah Dicokok Polisi  

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
 
panthic.net, REDELONG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Rabu (20/4/2022) dini hari, mencokok enam warga yang sedang bermain judi kartu, di salah satu rumah, di Kecamatan Bukit, kabupaten setempat.
 
Diketahui, keenam terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir/perjudian yang diamankan itu diantaranya, empat orang pemain dan dua saksi.
 
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Bustani SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (20/4/2022) mengatakan, kasus tersebut terungkap atas laporan dari masyarakat setempat.
 
“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Kecamatan Bukit, ada beberapa orang sedang melakukan tindak pidana jarimah maisir/perjudian,” ujar AKP Bustani.
 
Atas laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan lidik untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut.

Baca juga: Waspada! Berhubungan Suami Istri yang Seperti Ini Bisa Jadi Zina, Ustaz Somad: Jangan Lakukan

Baca juga: Suami Syok Temukan Istrinya Jadi Pemeran Wanita Dalam Video Syur, Berujung Tragedi Mengerikan

 
“Malam itu saya langsung memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan penggerebekan, saat tim turun ke lokasi benar saja didapati empat orang sedang bermain judi kartu dan dua lagi menyaksikan permainan itu (saksi),” ungkapnya.
 
Menurutnya, lokasi yang digunakan untuk bermain judi kartu tersebut di salah satu rumah warga yang merupakan milik S (46). “Pelaku S (46) ini penyedia tempat juga ikut bermain judi kartu malam itu,” bebernya.
 
Jelasnya, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya ikut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu set kartu remi, uang tunai Rp 2 juta, satu unit mobil Avanza, dan satu sepeda motor (sepmor) roda dua.
 
“Keenam terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bener Meriah,” sebut Bustani.
 
Ia menambahkan, terhadap keenam terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Inilah Rudal Milik Rusia yang Bikin AS Ketar-ketir, Bisa Bawa Hulu Ledak Nuklir

Baca juga: Tiga Perampok Bersenjata di Alfamart Tangerang Bawa Kabur Uang Rp 70 Juta, Polisi Buru Pelaku



#Main #Judi #Kartu #Malam #Ramadhan #Warga #Bener #Meriah #Dicokok #Polisi

Sumber : aceh.tribunnews.com