OLEH TGK KAMARUZZAMAN SHI MAg, Pegawai Kemenag Aceh Barat, Dosen STAI Darul Hikmah, Guru Dayah Darul Hikmah Islamiyah Aceh Barat
SETIAP menjelang puasa Ramadhan, umat Islam khususnya di Indonesia dihadapkan dengan satu agenda wajib, yaitu penetapan awal Ramadhan.
Penetapan yang sejatinya hanya dilakukan oleh pemerintah –setelah terlebih dahulu bermusyawarah dengan MUI dan ormasormas Islam– ini juga digelar oleh beberapa ormas Islam lain secara mandiri berdasarkan metode yang digunakan oleh masing-masing ormas.
Mengingat metode dan ketentuan penetapan awal Ramadhan yang digunakan oleh pemerintah dan ormasormas Islam lain cenderung berbeda, kerap kali memunculkan hasil yang juga beragam.
Akibatnya munculah awal puasa Ramadhan yang bervariasi bahkan ada yang sampai berselisih hingga beberapa hari dengan kelompok lainnya.
Tak ayal fenomena ini acap kali memantik perselisihan bahkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat terutama kalangan awam.
Sebagai agenda ‘ubudiyah tahunan, puasa Ramadhan sejatinya dapat dilaksanakan secara seragam oleh umat Islam.
Keseragaman yang penulis maksud di sini tentunya keseragaman yang lahir dari metode dan ketentuan yang benar yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i, akademis dan diakui oleh mayoritas Ulama.
Keseragaman dalam ibadah yang menyentuh area publik merupakan wujud dari persatuan dan kesatuan umat Islam yang kokoh.
Sedangkan perbedaan dalam konteks ibadah di atas merupakan manifestasi dari lemahnya persatuan dan kesatuan umat Islam.
#Menyikapi #Awal #Ramadhan #Serambinewscom
Sumber : aceh.tribunnews.com