Berita  

Ombudsman Surati Presiden dan Ketua DPR Terkait Rekomendasi TWK Pegawai KPK

Ombudsman Surati Presiden dan Ketua DPR Terkait Rekomendasi TWK Pegawai KPK

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengenai tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman dan usulan pengenaan sanksi administrasi.

Adapun rekomendasi tersebut terkait temuan malaadministrasi peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Fahri Hamzah mendukung KPK untuk memecat 56 pegawai tak lolos TWK, sebut jangan percaya ini pelemahan atau niat jahat. (Twitter)

“Benar ORI mengirim surat itu, namun kami belum mengetahui apakah sudah diterima atau belum,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Surat yang diteken oleh Ketua Ombudsman itu merupakan laporan atas nama Yudi Purnomo dkk yang merupakan mantan pegawai KPK yang diberhentikan usai dinyatakan tidak lolos TWK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam laporan ini, yang menjadi pihak terlapor adalah KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun rekomendasi itu dikeluarkan Ombudsman setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring.

Baca juga: Novel Baswedan dkk Langsung Diangkat Jadi ASN Polri, Tak Ada Seleksi atau TWK

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Direkrut Sebagai ASN Polri

“Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/1X/2021 tertanggal 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN,” demikian bunyi surat Ombudsman tersebut.

“Akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI,” tulis surat tersebut.

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi ASN melalui TWK.

“Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (5/8/2021).(kompas.com)

Baca juga: Novel Baswedan Akhirnya Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Penjelasan Kapolri soal Tak Lulus TWK

Baca juga: Sejalan dengan Pandangan Profesor UGM, ICW Nilai Pelaksanaan TWK di KPK Penuh Masalah



#Ombudsman #Surati #Presiden #dan #Ketua #DPR #Terkait #Rekomendasi #TWK #Pegawai #KPK

Sumber : aceh.tribunnews.com