Berita  

Pecatan 218 Karyawan PT Mopoli Raya Belum Ada Kejelasan Pesangon

Pecatan 218 Karyawan PT Mopoli Raya Belum Ada Kejelasan Pesangon

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

panthic.net, MEULABOH – Nasib karyawan perusahaan PT Mopoli Raya di Aceh Barat sebanyak 218 orang yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipecat, hingga Sabtu (16/4/2022) belum ada kejelasan terhadap perolehan hal pesangon yang seharusnya mereka terima.

PHK terhadap ratusan karyawan tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan PT Maybank Indonesia Tbk atas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Mopoli Raya, yang menyebabkan pihak perusahaan bangkrut.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Aceh Barat, Zulfahri kepada Serambinews.com, Sabtu (16/4/2022) mengatakan, bahwa saat ini akibat dari persoalan tersebut pihak perusahaan belum melunasi hak-hak karyawan seperti pesangon, dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun.

Ia menambaham, kasuas tersebut menyebabkan seluruh karyawan yang di PHK saat ini belum menerima Pesangon, sehingga pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya agar hak karyawan bisa diberikan, dan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh Barat bupati dan Dinas Ketenagakerjaan, termasuk pihak DPRK setempat.

Dengan Pailitnya perusahaan menyebabkan ratusan masyarakat saat ini menjadi pengangguran, namun sangat disayangkan karyawan yang sudah bekerja selama ini belum mendapatkan hak mereka setelah di PHK.

Dijelaskan, untuk tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 3 juta per orang, sedangkan untuk uang pesangon atas PHK tersebut menurutnya berkisar Rp 80 juta hingga Rp 200 juta per orang tergantung masa kerja dan golongan.

Pihaknya meminta perhatian pemerintah dan pihak DPRK untuk membantu warganya yang kini kehilangan hak dari pihak perusahaan  yang belum dikabulkan oleh pihak perusahaan.

Akibat kehilangan pekerjaan tersebut, kini para karyawan yang telah di PHK tersebut, harus bekerja sebagai buruh kasar, mendulang emas dan pekerja di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat lainnya di daerah itu guna memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing.(*)

Baca juga: PT Mopoli Raya Tunggak Iuran BPJS dari 2018, Ahli Waris Tak Bisa Terima Manfaat Program BP Jamsostek



#Pecatan #Karyawan #Mopoli #Raya #Belum #Ada #Kejelasan #Pesangon

Sumber : aceh.tribunnews.com