Berita  

Pemerintah akan Awasi Ketat, Sampai Minyak Curah Turun Rp 14 Ribu/Liter

Pemerintah akan Awasi Ketat, Sampai Minyak Curah Turun Rp 14 Ribu/Liter

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) mulai 28 April 2022.

Pelarangan ini sampai harga minyak goreng curah turun di kisaran Rp 14.000 per liter.

Untuk itu, pemerintah akan mengawasi ketat harga di pasar-pasar tradisional.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

“Sesuai arahan Bapak Presiden, sementara ini pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menko Airlangga.

Pelarangan diberlakukan sampai minyak goreng curah tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menko Airlangga menerangkan pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.

“Perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani,” tuturnya.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Serahkan Ratusan Paket Minyak Goreng dan Sembako ke Juru Parkir

Baca juga: Kapolres Aceh Timur Salurkan BLT Minyak Goreng

 



#Pemerintah #akan #Awasi #Ketat #Sampai #Minyak #Curah #Turun #RibuLiter

Sumber : aceh.tribunnews.com