Berita  

Polisi Harus Usut Pungli Rumah Duafa

Polisi Harus Usut Pungli Rumah Duafa

BANDA ACEH – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh merasa geram dengan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu terhadap penerima rumah duafa di Aceh.

Karena itu, LSM tersebut meminta polisi mengusut tuntas kasus dimaksud.

“Karena ini menyangkut hajat hidup orang miskin dan perilaku pungli ini adalah tindakan bejat dan harus mendapat atensi dari aparat kepolisian untuk mengusut tuntas,” tegas Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, di Banda Aceh, Sabtu (23/4/2022).

Seperti diberitakan kemarin, progres pembangunan rumah duafa tahun 2022 sudah berjalan 15 hingga 80 persen.

Tahun ini, Pemerintah Aceh membangun 7.811 rumah duafa untuk warga miskin yang tersebar di seluruh Aceh.

Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus isu adanya praktik pungli oleh oknum tertentu terhadap penerima rumah bantuan.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (22/4/2022) membenarkan informasi ini.

“Terkait masalah pungli, memang kami banyak dapat informasi ada kutipan oleh oknum tertentu kepada calon penerima, dengan bahasa mereka yang mengusulkan dan segala macam,” kata MTA.

Baca juga: MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pungli Rumah Duafa

Baca juga: Pungutan Liar di Bulan Ramadhan; Miris, Warga Miskin Penerima Rumah Duafa Dipungli

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengatakan, dapat dipastikan tindakan pungli ini dilakukan secara sengaja untuk meraup keuntungan bagi pribadi pelaku.

“Karenanya, siapapun mereka dan dari kelompok atau unsur apapun yang melakukan perbuatan pungli terhadap bantuan rumah bagi masyarakat miskin harus tetap dilakukan proses hukum dan ditindaklanjuti meskipun masyarakat enggang melakukan pelaporan kepada kepolisian,” tegas Askhalani.



#Polisi #Harus #Usut #Pungli #Rumah #Duafa

Sumber : aceh.tribunnews.com