Berita  

Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Penyanyi Mawar AFI Terancam Dipenjara

Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Penyanyi Mawar AFI Terancam Dipenjara

panthic.net – Penyanyi Mawar AFI kini kembali menjadi perbincangan setelah tersandung kasus pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Mawar AFI dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Steno Ricardo, Marganda H Hutagalung.

Mawar AFI dilaporkan karena curhatannya di sosial media yang menyebut bahwa kuasa hukum Steno mengarang bukti soal perselingkuhan.

Dilansir dari YouTube Surya Citra Televisi, Rabu (6/4/2022), kuasa hukum Mawar AFI, Zakir Rasyidin menguraikan permasalahan kliennya.

“Beberapa waktu yang lalu, klien kami saudara Mawar membuat postingan di media sosialnya.”

“Dia menceritakan tentang apa yang dia rasakan dan apa yang dia ketahui tentang proses cerainya dengan mantan suaminya yang dulu,” tuturnya.

Zakir Rasyidin kemudian kembali melanjutkan penjelasannya.

“Karena di situ ada kalimat-kalimat yang diposting oleh netizen bahwa seolah-olah Mawar ini diceraikan karena berselingkuh, jadi Mawar membantah itu,” lanjutnya.

Pada Selasa (5/4/2022) lalu, mawar menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Depok, Jawa Barat.

Mawar menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan menjawab 12 pertanyaan.



#Tersandung #Kasus #Pencemaran #Nama #Baik #Penyanyi #Mawar #AFI #Terancam #Dipenjara

Sumber : aceh.tribunnews.com