Pemerintah dan berbagai instansi termasuk TNI/Polri hingga kini masih terus memacu agar masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pemerintah, termasuk di Aceh sudah mengimbau masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis pertama dan kedua), serta booster (dosis ketiga).
Bahkan, hal itu menjadi salah satu syarat mudik Lebaran tahun ini.
Seiring masuknya bulan Ramadhan 1443 Hijriyah mulai Minggu (3/4/2022) hari ini, muncul pertanyaan apakah penyuntikan vaksinasi dalam bulan Ramadhan bisa membatalkan ibadah puasa atau tidak.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengatakan, vaksinasi Covid-19 dalam bulan Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.
Namun, menurut Tgk Faisal Ali, vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi warga yang menjalani ibadah puasa.
Dan, selama bulan Ramadhan, vaksinasi sebaiknya dilakukan pada malam hari.
“Kalau vaksin baiknya dilakukan malam hari, karena kalau siang kita harus melaksanakan ibadah puasa, perut kita kosong,” kata Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal, ini kepada Serambi, Jumat (1/4/2022).
Memang, lanjut Lem Faisal, secara hukum, vaksinasi itu tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan ke dalam tubuh dalam proses vaksin itu berupa obat-obatan.
“Yang bisa membatalkan puasa itu tergantung apa yang dimasukkan ke rongga terbuka, kalau yang dimasukkan makanan ya batal,” ujar Lem Faisal.
Baca juga: Selama Ramadhan 1443 Hijriah, Vaksinasi Tetap Digelar di Nagan Raya
Baca juga: Airlangga Ingatkan Camat Perhatikan Syarat Vaksinasi Booster Pemudik
#Vaksinasi #Sebaiknya #Malam #Hari #Serambinewscom
Sumber : aceh.tribunnews.com