Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
panthic.net, KUTACANE – Sebanyak 290 narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara mendapat remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1443 hijriah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Fahyudi SH, kepada Serambinews.com, Selasa (3/5/2022) mengatakan, sebanyak 290 napi yang diusulkan ke Menkumham mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1443 hijriah.
Mereka terlibat berbagai kasus seperti, KDRT, kesusilaan, qanun Aceh, Konservasi SDA, narkotika, pembakaran, pencurian, pembunuhan, penggelapan, penipuan, dan perampokan.
Menurut Fahyudi, napi yang diusulkan mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga selama 2 bulan.
Sementara itu, Fahyudi SH, mengatakan, Lapas Kelas II B Kutacane saat ini Napi/tahanan mencapai 446 orang. Kondisi ini menyebabkan Lapas over kapasitas. Sementara itu, daya tampung di Lapas Kelas II B Kutacane mencapai 75 orang.(*)
Baca juga: Tampang Polantas Gadungan di Medan Ditangkap: Sekali Nilang Minta Uang Damai Rp 50 Ribu
Baca juga: VIDEO Penemuan Mayat dalam Sumur di Bireuen, Ada Luka Gorok di Leher
#Napi #Lapas #Kelas #IIB #Kutacane #Dapat #Remisi #Lebaran
Sumber : aceh.tribunnews.com