Laporan Zubir | Langsa
panthic.net, LANGSA – Sebanyak 336 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Langsa juga mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, AMd, IP, S.H, didampingi Kasibinadik Giatja, Yopi Syahputra SH, kepada Serambinews.com, Rabu (4/5/2022), menyebutkan WBP Lapas ini pada Idul Fitri mendapat remisi sebanyak 336 orang.
Sebelumnya pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa ada mengusulkan remisi bagi para WBP total sebahyak 556 orang, namun yang memenuhi syarat 336 orang.
“Jadi, ada 220 orang WBP yang kita usulkan tidak mendapat mendapatkan Remisi Idul Fitri tahun 2022 ini karena tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Yopi merincikan, dari 336 WBP atau narapidana Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah itu yakni untuk WBP yang mendapat Remisi Khusus (RK) I 15 hari sebanyak 330 orang.
“Sedangkan 6 orang WBP Lapas tersebut mendapatkan RK II 2 bulan 6 orang dan saat ini hanya menjalani hukuman subsider,” paparnya.
Di Lapas Kelas IIB Langsa 272 Orang
Sebanyak 272 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa mendapatkan Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
Pemberian SK remisi kepada 272 orang WBP dilakukan oleh Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Langsa Efendi, SH, didampingi para Kasi kepada perwakilan WBP secara simbolis di Lapas setempat, pada hari raya pertama Idul Fitri Senin (2/5/2022).
#WBP #Lapas #Narkotika #Langsa #Terima #Remisi #Idul #Fitri
Sumber : aceh.tribunnews.com