Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
panthic.net, MEULABOH – Sebanyak 57 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kabupaten Aceh Barat akan menerima sanksi pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) sebesar 25 persen karena melanggar disiplin.
“57 orang ASN yang akan menerima sanksi tersebut akibat tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja paska lebaran,” ungkap Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM), Aceh Barat, Zakaria SE kepada Serambinews.com, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Jamaah Haji Aceh Barat Mulai Melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut sesuai dengan kebijakan pimpinan menyangkut dengan kedisiplinan ASN, sehingga setiap pelanggaran tentu ada sanksinya.
Ia juga mengimbau kepada semua ASN untuk tetap disiplin dalam tugas yang sudah diberikan, sehingga kedepan akan semakin baik, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing.(*)
Baca juga: Dewan Sorot Aktivitas Tambang Ilegal di Samping Pekarangan Puskesmas Kajeung Aceh Barat
#Orang #ASN #Aceh #Barat #akan #Menerima #Sanksi #Pemotongan #TPK #Persen #Ini #Persoalannya
Sumber : aceh.tribunnews.com