Berita  

Buron 2 Tahun, Mantan Sekdis Bina Marga Cipta Karya Bener Meriah Ditangkap di Ciamis

Buron 2 Tahun, Mantan Sekdis Bina Marga Cipta Karya Bener Meriah Ditangkap di Ciamis

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

panthic.net, REDELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, akhirnya mengeksekusi Ami Aristoni (44), buronan terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020.

Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.

Yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Bener Meriah dalam kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah dengan nilai anggaran Rp 10 miliar tahun anggaran 2013.

Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 459K/Pid.Sus /2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan terpidana Ami Aristoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 754 juta.

Atas putusan itu terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

“Sejak dikeluarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana telah kita panggil secara patut untuk melaksanakan putusan,” ujar Kajari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH yang didampingi Kasi Pidsus, Aulia SH dan Kasi Intelijen, Ully Fadil SH MH dalam konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis (26/5/2022).

Namun, terpidana tidak mengindahkan malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Bener Meriah. “Dua bulan lalu, kita juga telah mengumumkan melalui media massa agar terdakwa segera menyerahkan diri,” bebernya.

Lalu, terpidana Ami Aristoni ditangkap oleh tim tabur dari Kejagung, di Ciamis, Jawa Barat pada, 23 Mei 2022 lalu.

Menurutnya, begitu mendapatkan informasi penangkapan dari tim Kejagung, dirinya langsung memerintahkan tim untuk menjemput terpidana, Ami Aristoni.

“Mendapat informasi itu, saya langsung memerintahkan dan menugaskan tim tabur Kejari Bener Meriah dan tim Pidsus untuk menjemput terpidana dan hari ini telah tiba di Bener Meriah dan langsung kita eksekusi ke Rutan Kelas IIB Bener Meriah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat empat orang terpidana yaitu, Azwiriansyah, Sulaiman, dan Mursada, serta Ami Aristoni.

Untuk terpidana, Azwiriansyah, Sulaiman, dan Mursada, mereka bertiga merupakan PNS pada Dinas Bina Marga Cipta Karya Bener Meriah telah dilakukan eksekusi oleh Kejari Bener Meriah pada tahun 2020.(*)

Baca juga: LSGK Sorot Balai Gakkum Sumatera Dalam Penanganan Kasus Perdagangan Kulit Harimau



#Buron #Tahun #Mantan #Sekdis #Bina #Marga #Cipta #Karya #Bener #Meriah #Ditangkap #Ciamis

Sumber : aceh.tribunnews.com