Berita  

Hakim PN Lhoksukon Kembali Jadwalkan Sidang Kasus Pria Simpan 12 Butir Amunisi AK-47

Terbukti Jual Kosmetik tanpa Izin Edar, Dua Perempuan Aceh Utara Dihukum Penjara dan Denda

“Iya, hari ini PN Lhoksukon kembali menjadwalkan sidang kasus kepemilikan senjata api,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Selasa (10/5/2022).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

panthic.net,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (10/5/2022), kembali menjadwalkan sidang kasus tindak pidana senjata api (senpi). 

Kasus tersebut menyeret Tudin (36) warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara sebagai terdakwa. 

Sidang kelima ini beragendakan mendengar materi amar putusan yang akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Arnaini MH didampingi dua hakim anggota Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH dalam sidang pamungkas kasus itu.

Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara menuntut terdakwa empat tahun penjara.

Karena menurut jaksa, terdakwa Tudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa menguasai sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. 

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. 

Baca juga: Jaksa Tuntut Pria Simpan Amunisi AK-47

Diberitakan sebelumnya, terdakwa dilaporkan oleh istrinya Dahlia ke Mapolsek Dewantara pada 15 November 2021 karena menyimpan 12 butir amunisi AK-47. 

Sehari sebelumnya, 14 November 2021, terdakwa berselisih paham dengan istrinya persoalan rumah tangga, sehingga keduanya bertengkar.

Kemudian, terdakwa langsung ditangkap petugas.

“Iya, hari ini PN Lhoksukon kembali menjadwalkan sidang kasus kepemilikan senjata api,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Selasa (10/5/2022).(*)

Baca juga: Jaksa Kejari Aceh Utara Tuntut Pria yang Simpan 12 Butir Amunisi AK-47



#Hakim #Lhoksukon #Kembali #Jadwalkan #Sidang #Kasus #Pria #Simpan #Butir #Amunisi #AK47

Sumber : aceh.tribunnews.com