Laporan Rizwan | Nagan Raya
panthic.net, SUKA MAKMUE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh terkait vonis empat terdakwa kasus narkotika ganja.
Empat terdakwa sebelumnya dituntut mati oleh JPU dalam sidang di PN Suka Makmue Nagan Raya.
Namun majelis hakim telah menjatuhi hukuman penjara empat terdakwa dalam sidang baru-baru.
Empat terdakwa yakni Ibrahim AR (42) selama 20 tahun, Iskandar (44) selama 16 tahun dan Ridwan MY (36) serta M Amin Is (34) masing-masing selama 15 tahun penjara.
Keempat terdakwa masing-masing di denda Rp 5 miliar subsidar 6 bulan kurangan.
Baca juga: Pria Bireuen Ditemukan Meninggal di Masjid Jamik Baitussalihin Ulee Kareng, Ini Penjelasan Polisi
“Kasus itu banding. Untuk putusan banding belum turun,” kata Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidum Raden Bayu Ferdian SH kepada Serambinews.com, Jumat (6/5/2022).
Diakuinya, JPU belum menerima karena sebelumnya dituntut mati. Sedangkan keempat terdakwa menerima ketika majelis hakim membacakan putusan.
“Untuk terdakwa saat ini ditahan di Lapas Meulaboh,” jelas Bayu.
Terbukti bersalah
#Kejari #Nagan #Raya #Lakukan #Banding #Kasus #Narkotika #yang #Dituntut #Mati
Sumber : aceh.tribunnews.com