Berita  

PSDKP dan DKP Aceh Tinjau Empat Pulau di Singkil yang Diklaim Masuk Wilayah Sumut

PSDKP dan DKP Aceh Tinjau Empat Pulau di Singkil yang Diklaim Masuk Wilayah Sumut

panthic.net, BANDA ACEH – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ir Aliman MSi bersama Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Oni Kandi dam Tim dari Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu (21/5/2022) melakukan kunjungan kerja ke empat pulau di wilayah Aceh Singkil, yang di klaim Provinsi Sumut masuk dalam wilayahnya.

“Keempat pulau yang kita tinjau itu adalah, Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Pulai Lipan dan Pulau Panjang, di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil,” kata Aliman kepada Serambinews.com, Minggu (22/5/2022).

Aliman mengatakan kunjungan kerja bersama Kabid Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKP Aceh, Oni Kandi dan Tim PSDKP, untuk melihat langsung kondisi terkini pulau tersebut sekaligus melakukan investigasi kondisi aset milik Pemerintah Aceh dan Aceh Singkil di pulau itu.

Apakah ada bukti sejarah bangunan fisik yang pernah dibangun Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Singkil, di pulau tersebut, sehingga Pemerintah Aceh berani menyatakan, bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Pemkab Aceh Singkil dan Wilayah Provinsi Aceh.

• Ini Temuan Tim Aceh di 4 Pulau yang Kini Masuk Wilayah Sumut, Termasuk Satu Pulau Disewakan

Hasil peninjauan DKP, Kabid KP3K dan Tim PSDKP ke empat pulau tersebut, ungkap Aliman, pihaknya menemukan beberapa bangunan fisik di pulau-pulau kecil tersebut yang dibangun beberapa tahun lalu oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh, tapi kondisinya, saat ini sudah mulai rusak dan perlu perbaikan.

Kadis DKP Aceh, Aliman mengatakan, pihaknya menemukan bagunan fisik di empat pulau itu, berupa rumah singah nelayan, musala, dermaga, yang kondisinya sudah rusak dan perlu perbaikan, agar bisa difungsikan kembali bagi nelayan setempat.

Kecuali itu, pihaknya juga menemukan patok batas wilayah dan lainnya yang pernah dibangun di empat pulau-kecil kecil tersebut yang masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara.

Selain itu, kata Aliman di Pulau Panjang, dirinya menemukan seorang penyewa bernama Tanjung. Penyewa Pulau Panjang asal dari Barus Sumut itu menyatakan, dirinya menyewa Pulau Panjang dari seorang penduduk Bakongan, Aceh Selatan, lima tahun lalu.

Masa sewa pulau ini sudah mau habis. Pulau Panjang itu, disewanya karena banyak terdapat tanaman keras, di antaranya tanaman kelapa yang sudah berusia puluhan tahun.

“Kita berani menyatakan usia tanaman kelapa itu puluhan tahun, karena panjang batangnya, banyak yang tinggi dan panjangnya telah berada di atas 10 meter,” ujar Aliman.

• Ini Upaya Pemerintah Aceh Pertahankan 4 Pulau dari Cengkeraman Sumut, 6 Kali Surati Mendagri



#PSDKP #dan #DKP #Aceh #Tinjau #Empat #Pulau #Singkil #yang #Diklaim #Masuk #Wilayah #Sumut

Sumber : aceh.tribunnews.com