Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP, menyebutkan, level PPKM di Lhokseumawe tetap menjadi level dua didasari kondisi dari segi pelaksanaan protokol kesehatan
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
panthic.net, LHOKSEUMAWE – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25Tahun 2022, terhitung mulai Selasa (10/5/2022), status PPKM di 21 kabupaten/kota di Provinsi Aceh berada di level dua, termasuk di dalamnya Kota Lhokseumawe.
Untuk level satu, hanya ada Banda Aceh dan Kota Sabang.
Sedangkan Level Tiga, nihil.
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP, menyebutkan, level PPKM di Lhokseumawe tetap menjadi level dua didasari kondisi dari segi pelaksanaan protokol kesehatan
“Sedangkan dari segi capaian vaksin dam kasus, kita Lhokseumawe sudah bagus,” katanya.
Sementara Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku mulai 10-23 Mei 2022.
Berikut rincian lengkap level PPKM di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2022, yang berlaku dari 10-23 Mei 2022.
Baca juga: PPKM Disetop Jika Covid Terkendali, PTM Harus Dilakukan Hati-hati
*PPKM Level 1 (satu) yaitu:
1. Kota Banda Aceh
2. Kota Sabang
#Status #PPKM #Lhokseumawe #dan #20Daerah #Lain #Provinsi #Aceh #Berada #Level #Ini #Rinciamya
Sumber : aceh.tribunnews.com