panthic.net, MEDAN – Aksi polisi lalulintas gadungan di Medan selama ini cukup meresahkan masyarakat.
Bahkan pelaku yang sudah beraksi selama dua tahun sering meminta uang damai Rp 50 ribu saat menilang warga yang dianggap melanggar lalulintas.
Akhirnya aksi pelaku tercium aparat hingga pelaku diciduk polisi.
Seorang polisi gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara, Selasa (3/5/2022) pagi.
Dari tangan polisi lalulintas gadungan tersebut polisi menemukan 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talkie (HT) rusak.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, Darwin telah beraksi selama setahun belakangan.
Sekali memeras pelaku meminta uang pengendara sebanyak Rp 50 ribu.
Baca juga: TNI Gadungan Ngaku Ajudan Jenderal Andika, Terlanjur Nikahi Anak Kolonel, Ditangkap Jelang Resepsi
Baca juga: Dandim Gadungan Tipu Empat Warga Tamiang, Bupati dan Kasat Reskrim Turut Dicatut
“Damai di jalan yang diminta pelaku Rp 50 ribu perorangan,”kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (3/5/2022) siang.
Sementara itu pelaku juga memiliki modus lain ketika pengendara tak memiliki uang.
Pelaku meminta korban mengambil STNK dan SIM ditempat yang dia janjikan. Di sini juga pelaku mengutip uang sebesar Rp 50 ribu.
#Tampang #Polantas #Gadungan #Medan #Ditangkap #Sekali #Nilang #Minta #Uang #Damai #Ribu
Sumber : aceh.tribunnews.com