KUALASIMPANG – Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sepakat titik perbatasan antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Langkat sesuai Permendagri 28/2020.
Kesepakatan ini diharapkan mampu mengakhiri seluruh polemik yang melibatkan kelompok masyarakat.
Komitmen kesepakatan ini ditandai dengan pemasangan pilar batas antara (PBA) di titik 63, Rabu (25/5/2022).
Pemasangan ini melibatkan tim gabungan mulai dari Kepala Desa, Camat, Asisten Pemerintahan dari Pemkab Tamiang, Pemkab Langkat, Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara hingga Kodam IM, dan Kemengadri.
Tim yang dipimpin Direktur Toponimi Adwil Kemendagri, Sugiarto ini harus berjalan kaki menerobos hutan kurang lebih 600 meter.
Kecuali itu, petugas gabungan menyeberangi sungai untuk melihat langsung titik 63 yang merupakan bagian dari Aceh Tamiang.
Di sepanjang jalur masih banyak ditemukan jejak gajah, baik berupa tapak kawanan kaki maupun kotoran.
Baca juga: Pilar Batas Utama Aceh – Sumut di Tenggulun Dipasang Juni
Baca juga: Introspeksi Diri, Jalan Menuju Rahmat Ilahi
“Tim pusat bersama Provinsi Aceh dan Sumut melihat langsung lokasi untuk memasang pilar batas antara sesuai Permendagri 28/2020.
Tahap awal sudah kita pasang PBA pertama,” kata Sugiarto usai memasang PBA di antara titik 63 dan 65, Rabu (25/6/2022).
Pemasangan PBA ini nantinya akan dilanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara dengan Pilar Batas Utama (PBU).
Awalnya ada sekira 67 PBU yang dipasang, namun tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahan hingga 100 PBU.
#Tim #Gabungan #Terobos #Jalur #Gajah #untuk #Pasang #Pilar #Batas #Antara #TamiangLangkat
Sumber : aceh.tribunnews.com