BANDA ACEH – AK (39), ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur, akhirnya dibekuk.
Warga gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, itu ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Penangkapan tersangka AK yang turut melibatkan Tim Rimueng, tim bentukan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh itu, dilakukan pada Kamis (9/6/2022) malam, di rumahnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan tindakan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK, terhadap anak kandungnya itu terjadi pada November 2021 silam di dalam kamar korban.
Kompol Ryan menerangkan penangkapan pelaku AK menindaklanjuti laporan keluarga ke Polresta Banda Aceh nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 7 April 2022.
“Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK terhadap anak kandungnya itu terjadi mulai bulan Februari, April dan terakhir November 2021 silam,” jelasnya.
“Selama rentang waktu tersebut, tersangka AK sudah tiga kali melakukan tindakan asusila itu terhadap putrinya tersebut yang masih di bawah umur,” ungkap Kompol Ryan lagi.
Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 JuliĀ
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Atas perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya itu dilaporkan langsung oleh istri tersangka AK.
Setelah ditamngkap, kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara untuk trauma yang dialami korban, petugas melakukan pendampingan dan konseling rutin dengan psikolog guna melupakan kejadian miris yang dialami anak perempuan itu.
#Ayah #Perudapaksa #Putrinya #Dibekuk #Kapolresta #Rumah #Tangga #tak #Harmonis
Sumber : aceh.tribunnews.com