LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (14/6/2022) kembali menggelar sidang kasus penembakan eks Kombatan GAM, M Yusuf alias Burak(46) Utara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menghadirkan empat saksi.
Satu dari empat saksi yang diperiksa dalam sidang itu yakni Mardiana, istri dari korban.
Ia tercatat sebagai warga Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kemudian, Tarmizi selaku Keuchik Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong.
Lalu, Sayuti dan Khairul, keduanya juga warga Alue Ngom, Kecamatan Nibong.
Sidang yang dipimpin Arnaini MH, didampingi dua hakim anggota, Anisa Sitawati SH dan Irwandi MH, berlangsung secara online dan offline.
Ajrol warga Alue Ngom Kecamatan Nibong yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, mengikuti sidang didampingi dua pengacaranya, T Hasansyah SH dan Taufik M Noer.
Baca juga: Apresiasi Polisi, KPA Janji Kawal Kasus Penembakan Burak Sampai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Baca juga: Kakak Beradik Penembak Burak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Disidangkan, Begini Perjalanan Kasusnya
Namun, terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara melalui tampilan layar.
Sedangkan dua pengacaranya hadir dalam ruang sidang di PN Lhoksukon.
#Hakim #Periksa #Empat #Saksi #Kasus #Penembakan #Eks #Kombatan #GAM
Sumber : aceh.tribunnews.com