Berita  

Pangkoarmada Tegaskan Kapal MT Nord Joy dalam Proses Hukum, Tak Ada Oknum yang Pungli untuk Bebaskan

Pangkoarmada Tegaskan Kapal MT Nord Joy dalam Proses Hukum, Tak Ada Oknum yang Pungli untuk Bebaskan

Sebaliknya, Arsyad Abdullah, memastikan saat ini TNI Angkatan Laut sedang menyidik dugaan pelanggaran pelayaran Kapal MT Nord Joy yang ditangkap unsur Komando Armada I. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

panthic.net – Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, membantah ada oknum perwira TNI meminta uang atau pungli agar kapal MT Nord Joy Batam dibebaskan.

Sebaliknya, Arsyad Abdullah, memastikan saat ini TNI Angkatan Laut sedang menyidik dugaan pelanggaran pelayaran Kapal MT Nord Joy yang ditangkap unsur Komando Armada I. 

Kapal berbendera Panama itu ditangkap KRI Sigurot-864 yang sedang patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Minggu (30/5/2022) pekan lalu. 

Arsyad Abdullah menyampaikan hal ini di atas kapal MT Nord Joy Batam, Jumat (10/6/2022)

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT Nord Joy tidak dapat menunjukan bukti perijznan lego jangkar dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia,” terang Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, dalam siaran pers, kepada Serambinews.com, Sabtu (11/6/2022).

Pangkoarmada I menyebutkan, berdasarkan dugaan pelanggaran awal tersebut oleh KRI Sigurot-864, MT Nord Joy selanjutnya dikawal menuju dan diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

“Saya tegaskan kembali bahwa MT Nord Joy dalam proses hukum, di mana saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam.

Artinya tinggal menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk diserahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam,” jelasnya. 



#Pangkoarmada #Tegaskan #Kapal #Nord #Joy #dalam #Proses #Hukum #Tak #Ada #Oknum #yang #Pungli #untuk #Bebaskan

Sumber : aceh.tribunnews.com