KUALASIMPANG – Polres Aceh Tamiang meringkus empat kawanan pencuri sepeda motor asal Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak lima unit sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti.
Keempat tersangka, yakni Sop (44), Har (40), Sof (50) dan Khai (22) ditangkap polisi dari kediaman masing-masing dalam operasi yang mulai dilakukan Minggu (29/5/2022).
Awalnya, personel polisi menangkap Sop dari kediamannya di Jalan Jamin Ginting, Binjai, Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan merupakan buronan, makanya dilakukan penangkapan saat pelaku sedang berada di rumahnya,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas Polres Tamiang, Iptu Untung Sumaryo kepada Serambi, Kamis (2/6/2022).
Dalam penangkapan itu terungkap kalau pencurian yang dilakukan tersangka melibatkan pelaku lain.
“Dari informasi ini kami kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain,” lanjut Iptu Untung.
Iptu Untung menjelaskan, tiga tersangka lain juga berasal dari Sumatera Utara, yaitu Sof (50) penduduk Hinai, Kabupaten Langkat.
Kemudian, petugas mengamankan Har (40) dan Khai (22), keduanya warga Hamparanperak, Deliserdang.
Baca juga: Rudapaksa Anak Tetangga Hingga Hamil, Polres Tamiang Tangkap Ayah Tiga Anak di Kebun Sawit
Baca juga: Polres Tamiang Bersihkan Tumpahan Kerikil di Jalan Raya
Dalam penangkapan ini polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian dari wilayah Aceh Tamiang.
#Polres #Tamiang #Ringkus #Lima #Warga #Sumut #Lima #Sepmor #Disita
Sumber : aceh.tribunnews.com