SINGKIL – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil mengamankan AB (41), penduduk di kabupaten itu atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berusia 16 tahun.
Kasus itu terungkap atas laporan orang tua korban kepada polisi.
Setelah korban yang mengalami trauma memberi tahu orang tuanya.
“Kami telah berhasil mengungkap pelaku dugaan perkara pidana pelecehan seksual yang terjadi di sekolah agama,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim, Selasa (14/6/2022).
Menurut AKP Abdul Halim, perbuatan pelaku terbongkar lantaran korban trauma.
Korban juga tidak bersedia belajar ke sekolah agama yang menjadi lokasi pelaku melakukan perbuatan tercela.
Belakangan korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuannya.
Orang tua korban yang tak terima lantas lapor polisi.
Satreskrim Polres Aceh Singkil, yang mendapat laporan bergerak cepat.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual ke Volunteer SEA Games 2021, Yeremia Rambitan Minta Maaf dan Akui Khilaf
Baca juga: Rintihan Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Aceh Tengah: Kami Minta Keadilan
Hingga akhirnya berhasil mengamankan AB.
#Satreskrim #Polres #Aceh #Singkil #Tangkap #Pelaku #Pelecehan #Seksual #Jumlah #Kasus #Meningkat
Sumber : aceh.tribunnews.com