Berikut hukum berkurban atas nama orangtua yang sudah meninggal menurut penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS.
panthic.net – Tidak lama lagi, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau Idul Adha 2022 .
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan tanggal jatuhnya 10 Dulhijjah 1443 H.
Menurut PP Muhammadiyah, 10 Dzulhijjah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
Sementara itu, pemerintah seperti biasa baru akan menetapkan awal Zulhijjah 1443 H melalui sidang isbat.
Namun sampai saat ini, belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah kapan sidang isbat penetapan Idul Adha 2022 akan digelar.
Menjelang Idul Adha yang tidak lama lagi akan tiba, umat muslim yang memiliki kemampuan, mungkin sudah mulai mempersiapkan segala hal untuk ibadah kurban.
Baca juga: Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban
Seperti diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
#Sebentar #Lagi #Idul #Adha #Mau #Kurban #Untuk #Orangtua #yang #Sudah #Meninggal #Ini #Hukumnya #Menurut #UAS
Sumber : aceh.tribunnews.com