Berita  

Terdakwa Kasus Rudapaksa Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis pada 15 Juli

Terdakwa Kasus Rudapaksa Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis pada 15 Juli

SUKA MAKMUE – Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa dan penyekapan di Nagan Raya terhadap gadis 15 tahun yang masih di bawah umur meminta hukum ringan.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang agenda pembelaan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue Nagan Raya, Jumat (10/6/2022) siang.

Sidang dipimpin Ikhram Soderi SHI MHI didampingi hakim anggota Sardianto SHI MHI dan Afif Waldy SHI.

Turut hadir JPU R Bayu Ferdian SH MH bersama tim serta PH terdakwa Said Atah SH MH bersama tim.

Sidang dilakukan melalui vidcon karena masih pandemi Covid-19.

Majelis hakim, JPU dan PH berada di ruang MS, sedangkan terdakwa menjalani sidang dari tempat selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Sebanyak 11 terdakwa menjalani sidang adalah M Yusra bin Alm Sudir (warga Lung Baro Nagan), Rizki Juanda bin Jumino (warga Simpang Peut Nagan), Mukhsin bin M Amin (warga Simpang Peut Nagan), M Dalif bin Alimudin (warga Batu Raja Nagan), M Rahmad Karim bin Hasan Anista (warga Batu Raja Nagan) dan Fandi Sopianda bin Sakur (warga Batu Raja Nagan).

Berikutnya Andi Mustafa bin Nazaruddin (warga Cot Kuta Nagan), Samsuarto bin Ibnu Affan (warga Batu Raya Nagan) dan T Arif Maulana bin Ibnu Affan (warga Batu Raja Nagan).

Kemudian Sofililian Fauzi bin Suparlan (warga Drien Rampak Meulaboh) dan Irvan Novida bin Zainal Abidin (warga Suak Bilie Nagan).

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Baca juga: JPU Kejari Abdya Tuntut Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur 180 Bulan Penjara

Terdakwa dalam pembelaan yang dibacakan PH Said Atah mengungkap bahwa apa yang dituntut terhadap terdakwa tidak terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan jarimah.



#Terdakwa #Kasus #Rudapaksa #Minta #Hukuman #Ringan #Sidang #Vonis #pada #Juli

Sumber : aceh.tribunnews.com