Berita  

Tolak PAW, Dua Anggota DPRK Aceh Utara Gugat Partai Aceh, Begini Isi Petitum Penggugat

Terbukti Jual Kosmetik tanpa Izin Edar, Dua Perempuan Aceh Utara Dihukum Penjara dan Denda

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

panthic.net, LHOKSUKON – Dua anggota DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara. 

Keduanya adalah Hasanuddin, anggota DPRK Aceh Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang mendaftarkan gugatan ke PN Lhoksukon pada 6 Juni 2022. 

Kemudian, Fauzi, SMn, anggota DPRK dari Dapil IV yang mendaftarkan gugatan pada 9 Juni 2022.

Kedua politisi Partai Aceh tersebut mendaftarkan gugatan melalui pengacaranya, Azhari S SY. 

Dua anggota DPRK Aceh Utara itu turut menggugat DPRK Aceh Utara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, kemudian Bupati Aceh Utara, serta Gubernur Aceh. 

Sebelumnya pada 2 Januari 2022, Azwir, anggota DPRK Aceh Utara juga mendaftarkan gugatan ke DPW PA Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara. Sekarang kasus tersebut dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Partai Aceh Usul PAW 3 Anggota DPRK Aceh Besar 

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, isi petitum atau inti permohonan gugatan keduanya, di antara nya menyatakan para tergugat berhak untuk menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Aceh Dapil IV Aceh Utara. 

Kemudian, menyatakan para tergugat berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna memastikan penetapan penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Aceh Aceh Utara. 

Lalu, menyatakan surat yang dikeluarkan tergugat I, II, dan tergugat III, batal demi hukum. 

Selanjutnya, isi petitum penggugat memerintahkan  tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini dan memerintahkan para tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Azhari SSy dalam materi gugatan tersebut. 

Azhari ketika dihubungi Serambinews.com, Sabtu (11/6/2022), menyebutkan, sidang perdana kasus gugatan yang diajukan Hasanuddin dan Fauzi, SMn akan diadakan nantinya bersamaan pada 16 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Lhoksukon. 

Baca juga: Irwandi Yusuf Tegaskan DPRA Tidak Berwenang Tolak PAW Tiyong dan Fahlevi Kirani

“Keduanya tidak menggugat secara materil. Permintaan kedua klien saya itu supaya tidak dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) saja,” ujar Azhari.(*)

 



#Tolak #PAW #Dua #Anggota #DPRK #Aceh #Utara #Gugat #Partai #Aceh #Begini #Isi #Petitum #Penggugat

Sumber : aceh.tribunnews.com