Laporan: Romadani | Takengon
panthic.net, TAKENGON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menangkap dua belas tersangka kasus pencurian dan narkoba jenis sabu dan ganja.
Amatan Serambinews.com, para tersangka dibawa ke halaman Mapolres Aceh Tengah dengan tangan diborgol dan kepala plontos.
Dua belas tersangka tersebut diantaranya 11 tersangka dari kasus narkoba dan satu tersangka melakukan pencurian dengan modus membongkar rumah.
Untuk kasus narkoba sebanyak 11 orang diantaranya, PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18) keempatnya ditangkap secara bersamaan di rumah kos Kampung Blang Kolak II Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.
Penangkapan empat tersangka dengan temuan 130 gram narkotika jenis ganja dalam karung berwarna putih berisi lima ampul ganja dan empat linting yang sudah dibalut rokok.
Selanjutnya RM (18) ditangkap di Kecamatan Lut Tawar ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram.
Baca juga: Pengungsi Afghanistan Terjebak di Hotel Turlock, California, Cari Tuan Tanah Tak Ketemu-Ketemu
DK (17) saat diringkus didapati dua ampul ganja seberat 40 gram pada saku celananya.
Penangkapan selanjutnya tersangka SR (23) di Takengon Timur yang mengaku menyimpan ganja di rerumputan yang tidak jauh dari kandang kerbau miliknya.
MI (55) dan RG (37) merupakan suami istri yang juga diringkus polisi di rumahnya di Kecamatan Kebayakan dengan temuan narkoba jenis sabu seberat 93,32 gram.
TI (35) dengan barang bukti satu bungkus ganja seberat 90 gram dan YI (38) dengan barang bukti narkona jenis ganja 640 gram.(*)
Baca juga: VIDEO Isi Pesan Haru dari Ibunda Atalia Praratya untuk Eril di Sungai Aare
Baca juga: Penembakan Meletus di Rumah Sakit Saint Francis, Oklahoma, Empat Orang Tewas, Pelaku Sakit Hati
#VIDEO #Polres #Aceh #Tengah #Tangkap #Tersangka #Kasus #Narkoba #dan #Pencurian
Sumber : aceh.tribunnews.com