Laporan: Sa’dul Bahri | Aceh Barat
panthic.net, MEULABOH – Polres Aceh Barat pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022, pukul 05.00 WIB di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat menangkap RK (44) bersama barang bukti berupa sabu-sabu di dalam mobil milik tersangka.
RK merupakan warga Desa Gampong Panton Bayu, Darul Makmur, Nagan Raya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak enam bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisikan 74 bungkus klip sedang sabu-sabu, dengan berat bruto seluruhnya 88,14 gram dan berat netto 62,42 gram.
Terkait dengan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dari UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pihak kepolisian resor Aceh Barat juga menangkap 3 orang penjudi online atau game domino di Samatiga, Aceh Barat atas laporan warga yang dinilai meresahkan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso kepada wartawan, Kamis (09/06/2022) mengatakan, kasus maisir berupa chip higgs domino kemungkinan besar akan dikenakan hukuman cambuk.
Disebutkan, tindak pidana tersangka penjualan chip ditangkap di Gampong Cot, Samatiga, Selasa (07/06/2022) pukul 16.00 WIB berinisial IW (42) merupakan warga Desa Paya Lumpat, Samatiga.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 unit hp Realme C5i warna hitam, uang Rp 1,2 juta dan screenshot pengiriman chip.
Tersangka berikutnya dalam kasus yang sama yakni WL (27) ditangkap di Desa Padang Mancang, Kecamatan Kaway XVI pada Selasa (07/06/2022) pukul 22.00 WIB merupakan warga Desa Beureugang, Kaway XVI, berikut tersangka IMD (29) warga Desa Peunia, Kaway XVI.
Dari dua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp Redmi 4X warna hitam, 1 unit hp Oppo A5, uang Rp 2,9 juta dan screenshot pengiriman chip kepada pembeli.
Berikutnya MD (41) tersangka perjudian di lokasi ketiga pada Selasa, (7/6/2022) pukul 22.30 WIB di Komplek Perumahan Budha Suci, Meureubo yang merupakan warga Desa Paya Peunaga, Meureubo.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit hp Oppo A37F warna silver gold, uang Rp 520.000 dan screenshot pengiriman.
Tersangka melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir atau perjudian, maka tersangka terancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara 45 bulan.(*)
Baca juga: VIDEO VIRAL Rekaman Atraksi Burung Parling di Pulau Mangkir Kecil, Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Baca juga: VIDEO Anggota Satlantas dan Damkar Bireuen Bersihkan Tumpahan Minyak Goreng
#VIDEO #Polres #Ungkap #Kasus #Narkoba #dan #Judi #Online #Aceh #Barat
Sumber : aceh.tribunnews.com