SERAMBINEWS.OM – Kabar bahagia bagi para pekerja, pemerintah pada tahun ini kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartanto dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.
Airlangga mengatakan, ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran daram program bantuan ini.
Sehingga, dibutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun.
Nantinya, masing-masing penerima BSU akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
Baca juga: Cair Bulan April 2022, Ini Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, Penghasilan Dibawah Rp 3,5 Juta
Kriteria penerima BSU 2022
Tak seperti tahun lalu, ada perubahan dalam pemberian BSU pada tahun ini, yaitu pada kriteria penerimanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
#SiapSiap #BSU #Pekerja #Juta #Cair #Bulan #Ini #Cek #Syarat #Penerima #BSU #dan #Periode #Sebelumnya
Sumber : aceh.tribunnews.com