JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan total aset sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) per 31 Maret 2022 mencapai Rp 19,16 triliun.
Hal itu disampaikan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T Sianturi dalam BIncang DJKN digelar virtual, Jumat (22/4/2022).
“Kalau dihitung hasil penyitaan Satgas BLBI hingga 31 Maret 2022 adalah Rp 19,16 triliun dengan luasan tanah 19,98 juta meter persegi,” kata Purnama.
Ia menjelaskan Satgas BLBI hanya mengurus dua kelompok aset, yakni aset properti dan aset kredit dengan nilai lebih dari Rp 25 miliar.
Adapun total aset BLBI yang dikejar negara nilainya mencapai Rp 110,45 triliun.
Purnama menuturkan, jenis aset yang disita oleh Satgas BLBI beragam dari uang tunai, barang jaminan hingga properti.
“Uang tunai yang sudah masuk ke dalam kas negara totalnya mencapai Rp 371,29 miliar,” tutur dia.
DJKN melaporkan aset yang disita lainnya dalam bentuk barang jaminan atau harta kekayaan Rp 12,25 triliun dengan luas mencapai 19,12 juta meter persegi, dalam bentuk properti Rp 5,38 triliun dengan luas 530.140 meter persegi, dan dalam bentuk PSP/hibah untuk K/L serta Pemda Rp 1,14 triliun dengan luas 328.970 meter persegi.
Baca juga: Mahfud MD: 11 Pegawai Kemenkeu Ditangkap karena Terlibat Pemalsuan Surat Aset BLBI
Baca juga: Raker dengan Menkopolhukam, Facrul Razi Pertanyakan Kerugian Negara Rp 1.000 T dalam Kasus BLBI
“Sebagian aset BLBI yang bisa dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan Kementerian/Lembaga maka ditetapkan status pengelolaannya oleh K/L,” kata Purnama.
Purnama menjelaskan dari total aset sebanyak 63,97 persen di antaranya telah disita, 28,11 persen dalam penguasaan, 5,98 persen dihibahkan, dan 1,94 persen berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
#Aset #Sitaan #BLBI #Tembus #Triliun #Aset #Tommy #Soeharto #Bakal #Dilelang #Lagi
Sumber : aceh.tribunnews.com