Berita  

Polisi Ungkap Sindikat Calo CASN, Peserta Cuma Duduk Manis Pura-pura Kerjakan Soal

Polisi Ungkap Sindikat Calo CASN, Peserta Cuma Duduk Manis Pura-pura Kerjakan Soal

 

panthic.net, JAKARTA – Satgas Anti KKN CASN (Korupsi Kolusi Nepotisme Calon Aparatur Sipil Negara) Bareskrim Polri mencokok 30 orang yang terlibat kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Para tersangka yang terdiri dari 21 warga sipil dan 9 PNS itu ditangkap karena terlibat dalam kecurangan seleksi penerimaan ASN di seluruh wilayah Indonesia.

“Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (25/4).

Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Khusus di Sulawesi Selatan, kecurangan penerimaan ASN terjadi di beberapa kota, yakni Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Adapun terkait modus yang digunakan para pelaku, Gatot menyebut mereka menggunakan remote akses, di mana perangkat komputer para calon ASN dapat dioperasikan oleh pelaku.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H dalam Bahasa Aceh dan Indonesia, Cocok Dibagikan

Baca juga: Bolehkan Serah Terima Zakat Fitrah Diwakilkan Anak atau Istri? Begini Penjelasan UAS

Baca juga: Amerika Serikat Menduga, Presiden Rusia Akan Menyerbu Moldova, Eks Wilayah Uni Soviet dan Non-NATO

“Menggunakan aplikasi remote Access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC,” jelas Gatot.

“Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay,” tambah dia.

Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin menambahkan aplikasi remote access atau remote utilities adalah adalah perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh. “Jadi dia merombak sistem. Jadi komputer yang digunakan untuk tes, dia masukin dengan aplikasinya. Sehingga dia bisa melakukan remote akses tadi, jarak jauh dia bisa menjawab,” ungkap dia.

Aplikasi itu dipasang oleh tersangka dua hari sebelum tes diselenggarakan. Kata Syamsu, para tersangka diduga bekerja sama dengan oknum PNS. Aplikasi itu dipasang ke komputer peserta saat penjagaan petugas lemah.



#Polisi #Ungkap #Sindikat #Calo #CASN #Peserta #Cuma #Duduk #Manis #Purapura #Kerjakan #Soal

Sumber : aceh.tribunnews.com