KOMITMEN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PT PUPUK ISKANDAR MUDA
TENTANG
LARANGAN PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN PENERIMAAN GRATIFIKASI
Dalam rangka pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, sesuai komitmen PT Pupuk Iskandar Muda sebagai entitas yang memegang teguh prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), dan dalam rangka menciptakan budaya Perusahaan yang berintegritas dan bersih dari praktik-praktik korupsi, dengan ini diberitahukan bahwa:
1. PT Pupuk Iskandar Muda MELARANG Insan Perusahaan meliputi Dewan Komisaris, Direksi, Organ Pendukung Dewan Komisaris, dan seluruh Karyawan untuk meminta, memberikan, dan/atau menerima gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
2. PT Pupuk Iskandar Muda MELARANG Insan Perusahaan untuk meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun institusi/entitas, baik secara tertulis maupun tidak tertulis kepada masyarakat, Perusahaan, atau Pegawai Negeri /Penyelenggara Negara lainnya;
3. PT Pupuk Iskandar Muda menghimbau kepada para pemangku kepentingan untuk TIDAK MEMBERIKAN gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Insan Perusahaan.
Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen tersebut oleh Insan Perusahaan, mohon kesediaannya untuk melaporkan kepada Whistle Blowing System (WBS) PT Pupuk Iskandar Muda melalui website www.pim.co.id kolom Pelayanan Pengaduan WBS atau surat elektronik (email) [email protected] atau Hp. 08116721650.
Kami sangat berterima kasih dan menghargai dukungan segenap pemangku kepentingan dalam membantu kami mewujudkan komitmen PT Pupuk Iskandar Muda dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001.
Krueng Geukueh, 20 April 2022
PT Pupuk Iskandar Muda
Budi Santoso Syarif
Direktur Utama
#Pengumuman #Tentang #Larangan #Permintaan #Pemberian #dan #Penerimaan #Gratifikasi #dari #PIM
Sumber : aceh.tribunnews.com