panthic.net – Simak fakta-fakta kasus Hendi alias Abah Heni merudapaksa 10 anak.
Sidang vonis terhadap Abah Heni digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Yuli Heryati membacakan vonis hukuman mati untuk Abah Heni.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta-fakta Abah Heni rudapaksa 10 anak di Sukabumi, Jawa Barat:
1. Beraksi sejak 2017
Dikutip dari TribunJabar.id, Abah Heni sudah melakukan aksinya sejak 2017 hingga 2021.
Aksi bejatnya tersebut ia lakukan di kediamannya di Sukabumi.
Bocah malang yang menjadi korban nafsu bejat Abah Heni berusia lima hingga 11 tahun.
“Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tulis dakwaan dalam dokumen putusan PN Cibadak.
#Fakta #Abah #Heni #Rudapaksa #Anak #Kakek #Asal #Sukabumi #Dijatuhi #Hukuman #Mati #Modus #Cari #Kutu
Sumber : aceh.tribunnews.com