Laporan Masrizal | Banda Aceh
panthic.net, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Kedua terdakwa yaitu Ketua Panitia dan Ketua Tim Konsultas Profesional AWSC, MSA dan SBS masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan.
Putusan itu dibacakan secara terpisah (dua berkas) dalam sidang pamungkas oleh Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin SH MH di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/5/2022).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang sebelumnya menuntut terdakwa MSA selama 6,6 tahun dan SBS selama 4 tahun penjara.
Baca juga: Kabar SEA Games 2021 – Cabor Angkat Besi Persembahkan Emas Pertama Lewat Lifter Eko Yuli Irawan
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 3 (subsider) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,8 miliar lebih dari total anggaran Rp 5,4 miliar dari APBA tahun 2017.
Dalam amar putusan, terdakwa MSA juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1 miliar atau diganti subsider 1 tahun kurungan apabila tidak sanggup melunasi.
Sedangkan terhadap SBS, majelis hakim meminta jaksa penuntut untuk menyita uang pengganti dari terdakwa sebesar Rp 693 juta dan mengembalikan Rp 173 juta kepada terdakwa.
Baca juga: Berjalan Anggun Didekat Api untuk Menarik Penonton, Tren Bakar Hutan Demi Konten TikTok Jadi Viral
Terhadap putusan itu, baik jaksa penuntut maupun penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.
Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh.(*)
Baca juga: Pemerintah Izinkan Ekspor CPO, Airlangga: Awasi Ketat dan Tindak Tegas Penyimpangan
#Majelis #Hakim #Vonis #Dua #Terdakwa #Kasus #Korupsi #Turnamen #Tsunami #Cup
Sumber : aceh.tribunnews.com