Laporan Misran Asri | Banda Aceh
panthic.net, BANDA ACEH – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap NAS (56) pemerkosa anak di bawah umur, Selasa (24/5/2022) siang.
Predator anak yang baru saja menghirup udara bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh pada Agustus 2021 lalu, setelah terlibat kasus pemerkosaan, kini pelaku justru kembali mengulangi kejahatanya.
Pelaku NAS yang sebelumnya menjalani hukuman 10 tahun 3 bulan itu tidak mengambil ikhtibar (pengajaran) dari kejahatan yang pernah dia lakukan.
Malah, tersangka yang mendekati usia kepala 6 dan mulai ‘bau tanah’ itu, tega memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Kamboja (9 tahun).
Pelaku NAS tercatat sebagai warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh. Begitu pula halnya dengan korban Kamboja.
Baca juga: Korban Pertama Warga Aceh, Hati-hati Penipu Wanita Tanggalkan Pakaian Berkedok Reporter Tribunnews
Informasi yang diterima Serambinews.com, pria renta NAS ditangkap oleh personel berbaju preman isaat tersangka sedang bekerja di salah satu warung kopi di kawasan Jalan AMD, Banda Aceh.
Pelaku NAS yang dipersangkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Untuk kasus pemerkosaan itu sendiri terjadi pada awal Maret 2022 lalu, di kawasan Luengbata, Banda Aceh.
Tersangka NAS dilaporkan oleh pihak keluarga setelah mendengar pengakuan polos Kamboja.
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.
#Polresta #Banda #Aceh #Tangkap #Predator #Anak #Padahal #BaruSetahun #Lalu #Bebas #dalam #Kasus #yang #Sama
Sumber : aceh.tribunnews.com