SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018, Selasa (24/5/2022).
Kali ini ada tujuh tersangka yang ditahan.
Semuanya merupakan personel di Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Aceh Singkil.
“Penetapan tersangka dan penahanan tersangka terhadap tujuh orang sebagai Pokja ULP pengadaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK Afirmasi) tahun anggaran 2018,” kata Kajar Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi.
Tujuh tersangka yang dilakukan penahanan masing-masing HJ, M, AD, MS, HF, AP dan EI.
“Penahan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung 24 Mei sampai 12 Juni 2022,” ujar Budi.
Total sudah sembilan tersangka ditahan dalam perkara dugaan korupsi kapal Singkil 3.
Dua tersangka sebelumnya yang ditahan EH, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2022 yang kini menjabat Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil.
Kemudian T selaku Direktur CV Dewi Shinta yang merupakan rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HJ, M, AD, MS, HF, AP, EI melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujar Budi.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Kadis Perhubungan 20 Hari
Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3
#Kejari #Singkil #Tahan #Tersangka #Kasus #Korupsi #Pengadaan #Kapal
Sumber : aceh.tribunnews.com