JAKARTA – Pemerintah sampai saat ini masih menyusun kriteria mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.
“Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan,” kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, saat dihubungi Tribun, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, selesai.
“Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan,” ucapnya.
Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.
“Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register,” kata Saleh.
Menyikapi rencana larangan mobil mewah tidak boleh beli Pertalite, PT Pertamina Patra Niaga juga akan menyiapkan infrastruktur pendukung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, Pertamina akan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah.
Baca juga: Kabur Usai Kebakaran, Pasutri Penimbun Pertalite Diburu Polisi, Rumah Terbakar Diberi Police Line
Baca juga: Konsumsi Pertalite Terjadi Ketimpangan, Pertamina: Stok BBM Relatif Aman
“Kami juga akan mempersiapkan infrastruktur di lapangan,” kata Irto.
Menurutnya, mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan itu.
#Mobil #Mewah #Dilarang #Beli #Pertalite #Akan #Diatur #Secara #Digital
Sumber : aceh.tribunnews.com